TATA TERTIB KEHIDUPAN
MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR:
828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan
yang dimaksud dengan:
1.
Universitas
adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor
adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas adalah
fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan
Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa
adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu
Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata
tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa
yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses
belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.
Larangan
adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai
hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi,
atau Bagian yang ada di universitas.
8.
Pelanggaran
adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi adalah
tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10.
Komisi
Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian
melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.
Kampus
Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas
Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.
Minuman
keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.
Narkotika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.
Psikotropika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.
Perjudian
adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya
yang berharga.
16.
Senjata
adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan,
seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.
Bahan
peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya
yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau
gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai
efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang
digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.
Publikasi
adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.
Poster
adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.
Spanduk
adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui
umum.
21.
Umbul-umbul
adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Mahasiswa
mempunyai hak:
a.
Menuntut
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan masyarakat akademik;
b.
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan
fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.
Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta
hasilnya;
f.
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Memanfaatkan
sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan
untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
Pindah ke
Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas,
bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau
program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau
program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.
Ikut serta
dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k.
Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2)
Setiap
mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan
masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.
Berdisiplin,
bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga
kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati
dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai
pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.
Bertenggang
rasa dan menghargai orang lain;
h.
Bersikap
dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati
dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha
mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.
Menjaga
kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi
semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan
hidup di kampus;
n.
Menghargai
dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai
dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.
Berpakaian
sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan
kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu
penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar
etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu
tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang
melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan
tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan
universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.
Menjadikan
kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap
di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang
berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.
Merokok di
ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat
proses belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki,
mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan
universitas.
10.
Menolak
untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain
milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.
Mengotori
atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12.
Menggunakan
saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi
minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan
kampus.
15.
Melakukan
kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam
lingkukangan kampus.
16.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan
peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.
Melakukan
perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.
Perzinaan;
b.
Mengucapkan
kata-kata yang tidak senonoh;
c.
Menyakiti
seseorang secara seksual;
d.
Memperkosa
dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar
terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara
tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang
kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)
Demi
kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib
menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)
Setiap
perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas
harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan
mahasiswa di universitas meliputi:
a.
Kegiatan
kurikuler
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler
(2)
Kegiatan
lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)
Demi
kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan
kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur
dan hari besar;
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler
c.
Kegiatan lain.
(2)
Semua
penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program
studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)
Dekan/
Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam
lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar
lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA
PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1)
Pemasangan
poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)
Pemasangan
poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus
mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)
Gambar
maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1)
Setiap
mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)
Jenis dan
macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)
Mahasiswa
dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di
dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1)
Setiap
pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.
Peringatan
lisan;
b.
Peringatan
tertulis
c.
Pencabutan
sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.
Larangan
melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.
Pencabutan
statusnya sebagai mahasiswa.
(2)
Penetapan
dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)
Mahasiswa
yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di
luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus
dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)
Sebelum
memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor
perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Bentuk dan
sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk
organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang
akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1)
Tata
Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
(2)
Keputusan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kaih sudah Mengunjungi Baharinesia .Komentar, Kritik & Saran Anda adalah Inpirasi untuk Blog ini supaya lebih maju